banner 728x250
BERITA  

Warga pengguna jalan, geram terhadap aktivitas kendaraan hauling PT. st. nickel yang menyebabkan jalan poros pondidaha – amonggedo jadi kotor dan licin.13/07/2025.

banner 120x600
banner 468x60

Konawe,ruangaspirasi.com- jalan poros Pondidaha – amonggedo merupakan jalan aspal yang di kerjakan oleh pemerintah kabupaten konawe beberapa tahun yang lalu. Sepanjang 900 meter, jalan ini di lintasi oleh kendaraan truck hauling pt st nickel salah satu perusahaan tambang yang berada di kecamatan amonggedo kabupaten konawe.

Perusahaan tambang pt st. Nickel dinilai tidak mengedepankan etika dalam menggunakan jalan umun. Pasalnya jalan poros yang di lalui oleh kendaraan truck yang memuat ore nickel perusahaan tersebut, tidak membersihkan terlebih dahulu kendaraannya terutama pada bagian roda sebelum menginjak jalan aspal sehingga menyebabkan jalan jadi kotor dan licin. Selain itu, seharusnya perusahaan tambang tersebut melakukan penyiraman jalan sebelum di lintasi kendaraan haulingnya.

banner 325x300

PT. St nickel di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. UU LLAJ pasal 28 menyebutkan larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, dengan sanksi pidana dan denda.

Warga pengguna jalan poros pondidaha – amonggedo geram serta meminta kepada pemerintah kabupaten konawe dalam hal ini bupati konawe untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas hauling pt st. nickel yang melintasi jalan poros Pondidaha – amonggedo sebelum ada korban laka.

Hingga berita ini di terbit kan, tim awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan pt st. Nickel terakait penggunaan jalan tersebut.

Laporan. Tamrin toma.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *