
Portalterkini.com, Yokyakarta – Dualisme peraturan perundang-undangan menjadi tantangan utama dalam pengelolaan tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menyoroti bahwa dualisme regulasi pertanahan di DIY tersebut, terutama yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan status keistimewaan, membutuhkan perhatian khusus.
Berkaitan dengan hal tersebut, Aria Bima mendorong kajian untuk memperbarui Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
โDIY memiliki keunikan tersendiri dalam tata kelola pertanahan. Namun, dualisme peraturan yang ada sering kali menjadi penghambat, baik dari sisi kepastian hukum maupun pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk memperbarui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini, khususnya di DIY,โ ujar Aria Bima usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR di Kanwil BPN D. I. Yogyakarta, Jumat (06/12).
Aria Bima juga menekankan pentingnya BPN untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutama dalam mengantisipasi dan menyelesaikan potensi konflik.
Hal itu, menurutnya, dapat dilakukan melalui transparansi proses pelayanan dan penyederhanaan birokrasi yang terkait dengan pengurusan tanah.