Konawe,ruangaspirasi.com-pekerjaan drainase di kelurahan bose bose menua soroton publik. Pasalnya oknum lurah bose bose tersebut, saat awak media ini melakukan monitoring di lokasi pekerjaannya, oknum lurah menunjukan sikap arogan dan di duga sengaja menempatkan preman bodygard di lokasi pekerjaan tersebut. Oknum lurah arogan itu mengeluarkan kata kata kasar bahkan membentak, menggertak, dan mengusir awak media ini dari lokasi pekerjaan.”kamu cepat pergi dari sini pekerjaan belum selesai kamu sudah datang cari2 kesalahan.” kata oknum lurah dengan nada emosi.
Oknum lurah tersebut di nilai telah melanggar undang undang no. 40 thn 1999 tentang pers pasal 15 ayat (1)” menghambat/menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya di pidana penjara 2 tahun /denda 500jt rupiah”.
Terkait masalah tersebut, awak media ini meminta kepada bupati konawe untuk segera mencopot lurah bose bose dari jabatan sebagai lurah dan bahkan awak media ini akan melaporkan ke aph oknum lurah tersebut karena telah menghanghangi tugas watawan. Sebab Sudah tidak pantas seorang lurah selaku pemimpin suatu wilayah menunjukan sikap arogan kepada masyarakat apalagi sengaja menghalangi tugas wartawan.
Laporan. Tamrin toma


















