SPBU Puuwatu Disorot GSPI, Polisi, TNI dan Pertamina Diminta Berikan Sanksi

Portalterkini.com, Kendari – DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menyoroti SPBU Puuwatu yang telah mengibarkan Lambang Negara Indonesia yaitu bendera merah putih sobek dan pudar di Depan SPBU 74.931.10.

Hal itu didapati oleh Sekretaris GSPI Sultra Rusdin saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina 74.931.10. jalan Prof. M. Yamin Puwatu kota Kendari.

\”Sudah beberapa hari ini saya melihat Lambang Negara Indonesia Bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek,\” ucapnya, Sabtu, 28/12/2024.

Rusdin sangat menyayangkan setelah melihat kondisi salah satu Lambang Negara Indonesia dalam keadaan pudar dan sobek berkibar di depan SPBU Puuwatu. Padahal, SPBU Puuwatu ini berada dibawah naungan PERTAMINA salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu, pada media ini, Rusdin meminta dengan tegas kepada Pihak Kepolisian, TNI dan Pihak Pertamina untuk memberikan sanksi dan mencabut izin operasional SPBU tersebut. Sebab, SPBU Puuwatu ini beberapa kali telah melakukan pelanggaran dan beberapa kali pula telah diberikan sanksi.

\”Apalagi ini Lambang Negara Indonesia dikibarkan dalam keadaan sobek, pudar dan kusam. Sementara di SPBU Puuwatu ini tempatnya sangat ramai bahkan penuh antrian,\” tutur Rusdin, Sekretaris GSPI Sultra.\"\"

Sementara Lambang Negara Indonesia sangat jelas diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ditempat terpisah Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia Arjono Nuru mengatakan bahwa Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, SPBU 74.931.10. Jalan Prof. M. Yamin dibawah naungan Pertamina telah mencederai dan menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.

“Sanksinya pun jelas telah diatur yang bunyinya Bahwa Barang Siapa Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Selain itu, Arjono Nuru menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Semestinya Pemilik ataupun pengawas SPBU ini beserta jajarannya dalam hal ini petugas atau operator sudah paham itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,” tambahnya.

Sampai berita ini di naikkan, Pemilik/pengelola SPBU dengan Nomor 74.931.10. yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin, Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut.

Related Posts

KEJAGUNG MenyerahKan 2 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Gratifikasi Ronald Tannur

RUANGASPIRASI.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti…

DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyayangkan terkait adanya dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjalankan profesi juga sebagai…