Kibarkan Bendera Merah Putih Robek, Kementerian Kesehatan Diminta Copot Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari

Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Lembaga Negara Indonesia dibawah naungan Kementerian Kesehatan diduga tak peduli pada Bendera Merah Putih sebagai salah satu Simbol atau Lambang Negara Indonesia.

Pasalnya, Bendera Merah Putih terus berkibar didepan Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari dengan kondisi robek parah, kusam dan Pudar.

Hal itu disorot oleh Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra. Sabtu, 28/12/2024.

Menurut Sekretaris GSPI Sultra, Rusdin ia mengatakan bahwa melihat kondisi Bendera Merah Putih yang Robek Parah itu dirinya yakin bahwa Bendera tersebut sudah sejak lama dikibarkan, tanpa rasa peduli dan mengganti yang lebih layak.

Dari hasil pantauan GSPI Sultra, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari telah mengganti Bendera tersebut dengan Bendera Merah Putih yang baru usai adanya sorotan sebelumnya, serta sorotan dari lembaga lain.

Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin dengan tegas meminta kepada Mensesneg dan Kementerian Kesehatan RI segera menberikan sanksi dan Mencopot kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari yang diduga lalai, dan tidak memiliki jiwa nasionalisme dan kepahlawanan, sehingga Bendera Merah Putih Lambang Negara Indonesia berkibar di Depan Kantor Balai Kekaarantinaan Kesehatan Kelas 1 Kendari.

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana penjara dan denda. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Sanksinya sangat jelas telah diatur yang bunyinya Bahwa Barang Siapa Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Related Posts

KEJAGUNG MenyerahKan 2 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Gratifikasi Ronald Tannur

RUANGASPIRASI.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti…

DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyayangkan terkait adanya dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjalankan profesi juga sebagai…