banner 728x250
BERITA  

Dana Kompensasi Penggunaan Jalan Nasional yang Digunakan Oleh PT. MCM Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Ruang aspirasi.com, – Kendari, Dana kompensasi penggunaan jalan nasional yang digunakan oleh PT. MCM dipertanyakan. Pasalnya, bertahun tahun perusahaan tersebut bebas menggunakan jalan umum sebagai jalan houling tanpa mengantongi izin resmi.

Aktivitas PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) menggunakan Jalan Umum untuk pengangkutan ore nikel ke jety PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS).

banner 325x300

Padahal telah diketahui bahwa penggunaan jalan umum tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum, tetapi apalah daya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki taring untuk menindak perusahaan tersebut. Entah ada apa dibaliknya ?

PT. MCM ini merasa kebal hukum, sebab Jalan Umum puluhan Kilo dijadikan jalan houling tanpa adanya penindakan hukum sebagai bentuk efek jera.

Padahal, APH ini mengetahui bahwa aktivitas PT. MCM ini tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Kehutanan Pasal 78 Ayat (6) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen-PU) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin dan Kompensasi Pengunaan Jalan Nasional.

Bahkan hingga kini, Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Sultra maupun pihak perusahaan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) tidak transparansi terkait dana kompensasi atas penggunaan jalan nasional.

Laporan. Tamrin toma

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *