Portalterkini.com, Sultra – Kendari, Simbol Negara Indonesia, Bendera Merah Putih diduga dilecehkan oleh Balai Karantina Kesehatan Kelas 1 Kendari.
Pasalnya, Bendera Merah Putih dibiarkan dan berkibar didepan Kantor Balai Karantina Kesehatan Kelas 1 Kendari dalam kondisi Rusak, Kusut, Pudar dan Sobek.
Hal itu disorot oleh DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jum\’at, 20/12/2024.
Berdasarkan pantauan DPD GSPI Sultra, Rabu (18/12/2024), bendera berkibar ditiup angin sehingga terlihat cukup jelas kusam, Pudar dan sobek (robek).
Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin menjelaskan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri Bangsa Indonesia yang mengandung filosofi yang sangat mendalam. Dan seharusnya dirawat dan dijaga.
\”Ini suatu pelecehan kepada simbol Negara kita. Bendera Merah Putih dibiarkan berkibar dalam kondisi kusam, pudar dan Sobek,\” kesal Rusdin kepada media ini.
Rusdin mengungkapkan kepada media ini, bahwa pada hari Rabu (18/12/2024) dirinya bersama rekannya (Hendra) melihat Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan Kusam, Pudar dan Sobek di depan Balai Karantina Kesehatan Kelas 1 Kendari.
Kemudian, jiwa kepahlawanan Sdr. Hendra seketika muncul dan langsung bergegas menurunkan Bendera tersebut yang dibantu oleh security yang sedang berjaga. Usai diturunkan Bendera Merah Putih itu dirinya membawa guna sebagai barang bukti dan bakal melaporkannya di Polres Kendari. Ucap Rusdin ke Media ini.
Lanjut Rusdin mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada Kepala Balai Karantina Kesehatan Kelas 1 Kendari.
Berkibarnya Simbol atau Lambang Negara Indonesia yang sobek adalah bukti nyata bahwa Kepala Balai Karantina Kesehatan Kelas 1 Kendari dan para Pegawai tidak peduli dan tidak menjaga simbol negara dengan baik, justru membiarkannya berkibar dalam keadaan yang tidak pantas.
\”Hanya menjaga, merawat saja tidak bisa, padahal Para Pegawai ini digaji oleh Negara, tetapi menjaga dan merawat Marwah Bendera Merah Putih saja tidak bisa. Seharusnya, dan kami berharap adanya kejadian ini agar Menteri terkait segera mencopot Kepala Balai Karantian Kesehatan Kelas 1 Kendari,\” terang Rusdin.
Tak hanya itu, Sekwil DPD GSPI Sultra juga meminta kepada Polres Kendari maupun Polda Sultra agar segera memberikan memeriksa dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran yang dapat dikenai pidana penjara dan denda. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sanksi yang dapat dikenakan untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi guna meminta keterangan atau hak jawab pihak Balai Karantina Kesehatan Kelas 1 Kendari. Tetapi media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi.
Comments are closed.