DKPP Nyatakan Lima Komisioner KPU dan Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik

Portalterkini.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Siti Haryani, salah seorang peserta tes PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas yang dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sidang putusan digelar DKPP, Senin (09/12/2024), Lima komisioner KPU Musi Rawas dan Tiga komisioner Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi peringatan.

Sebelumnya , Siti Heryani mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.

Selain itu, Dia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.

Siti Haryani merupakan salah satu peserta dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara. Ia mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.

Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan sembilan yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Seharusnya menurut peraturan KPU, jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” kata Siti Haryani.

Selanjutnya, ia juga mendalilkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

“Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

DKPP RI menilai tindakan teradu I sampai V (Ketua/anggota KPU Musi Rawas) telah lalai, tidak cermat dan tidak teliti dalam menetapkan calon anggota PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti .

Kemudian DKPP berpendapat tindakan teradu VI sampai VIII (Ketua/anggota Bawaslu Musi Rawas) yang tidak meregistrasi laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan hukum dan etika. Teradu VI,VII,VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

(Andi YM)

  • Related Posts

    Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya Jadwalkan RDP dengan Panitia Penerimaan P3K Konawe

    Portalterkini.com, Konawe – Buntut polemik pengumuman kelulusan P3K tenaga teknis tahap 1, DPRD kabupaten Konawe menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengab panitia penerimaan P3K Konawe pada Senin Januari 2025 mendatang.…

    Event Lari di Bombana Kembali Hadir, Ayomi Mendaftar Kuota Terbatas

    Portalterkini.com, Bombana – Event Run 5k hadir di Bombana yang bertajuk “Bombana Berlari 2025” dengan Tema (Bombana Maju sehat dan sejahtera) pada Februari 2025. Acara ini diinisiasi oleh Anggota DPRD…